" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tata cara mandi wajib yang benar < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " saya ingin erti tata cara mandi wajib yang benar itu bagaimana ? " , " wass . wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 7 june 2006 03 :37  " , "  10 . 883 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " saya ingin erti tata cara mandi wajib yang benar itu bagaimana ? " , " wass . wr . wb . " , " n " , " cara ringkas , yang pertama laku adalah dua tangan cuci , kemudian mandi kepala , kemudian terus dari bagi belah kanan , kemudian kiri , akhir cuci kaki . " , " adapun urut - urut tata cara mandi junub , adalah bagai ikut : " , " semua hal di atas susun dasar hadits shahih yang pakat oleh imam bukhari dan imam muslim . " , " ( hr bukhari / 248 dan muslim / 316 ) " , " namun hadits ini bukan satu - satu hadits yang terang tentang sifat mandi janabah . " , " lalu para ulama mem mana yang rupa pokok ( rukun ) dalam mandi janabah , sehingga tidak boleh tinggal , mana yang rupa sunnah sehingga bila tinggal tidak rusak sah - nya mandi janabah itu . " , " untuk laku mandi janabah , maka ada 3 hal yang harus kerja karena rupa rukun / pokok : " , " sabda nabi saw : " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " hilang najis dari badan sesunguhnya rupa syarat sah mandi janabah . dengan demikian , bila orang akan mandi janabah , syarat belum untuk pasti tidak ada lagi najis yang masih tempel di badan . " , " cara bisa dengan cuci atau dengan mandi biasa dengan sabun atau bersih lain . adapun bila najis golong najis berat , maka wajib suci dulu dengan air tujuh kali dan salah satu dengan tanah . " , " seluruh badan harus rata dapat air , baik kulit maupun rambut dan bulu . baik akar atau pun yang juntai . semua halang wajib lepas dan hapus , seperti cat , lem , warna kuku atau warna rambut bila sifat halang masuk air . " , " sedang pacar kuku ( hinna ' ) dan tato , tidak sifat halang sampai air ke kulit , sehingga tetap sah mandi , lepas dari masalah haram buat tato . "
